JANJI PESERTA DIDIK
Kami peserta didik SMA Negeri 1 Karangkobar berjanji :
- Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.
- Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru.
- Disiplin, taat, dan bertanggung jawab terhadap peraturan sekolah.
- Santun, percaya diri, dan bersahaja.
- Rajin, terampil, dan giat menuntut ilmu.
PERATURAN DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 KARANGKOBAR
BAB I
TUJUAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Pasal 1
- Tata tertib peserta didik merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan ketahanan sekolah, bertujuan untuk menciptakan situasi belajar mengajar yang tertib, lancar, efektif, dan efisien sehingga dapat mengantarkan peserta didik pada tujuan yang ingin dicapai.
- Peraturan tata tertib peserta didik ini dikeluarkan untuk diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap peserta didik SMA Negeri 1 Karangkobar dengan penuh tanggung jawab.
- Paraturan tata tertib peserta didik ini merupakan salah satu alat pengendali agar tercipta situasi belajar mengajar yang lebih kondusif.
- Setiap peserta didik SMA Negeri 1 Karangkobar wajib menaati peraturan tata tertib ini.
BAB II
SASARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Pasal 2
Sasaran Tata Tertib Peserta Didik adalah semua peserta didik SMA Negeri 1 Karangkobar kabupaten Banjarnegara.
BAB III
PAKAIAN SERAGAM DAN PENAMPILAN SEHARI-HARI DI SEKOLAH
Pasal 3
- Pakaian seragam yang dikenakan pada hari Senin sampai dengan Kamis adalah pakaian Seragam OSIS lengkap. Celana panjang bagi putra (lebar celana bagian bawah minimal 22 cm), rok bagi putri (panjang rok menutup mata kaki) warna abu-abu, baju warna putih, memakai dasi abu-abu pada hari Senin, memakai badge OSIS, tanda lokasi sekolah, badge logo sekolah, identitas/nama, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki.
- Siswa putri yang beragama islam mengenakan jilbab putih pada hari Senin sampai dengan Kamis dan jilbab coklat pramuka pada hari Jum’at.
- Pakaian seragam yang dikenakan pada hari Jum’at adalah seragam pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, dan kaos kaki hitam.
- Pada saat mengikuti praktik pelajaran olah raga memakai seragam olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Pada waktu mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik harus mengenakan pakaian yang telah ditentukan oleh masing-masing pembina ekstrakurikuler dan harus bersepatu.
Pasal 4
- Peserta didik putri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan dan/atau bertato.
- Peserta didik putra dilarang berambut panjang (menutupi daun telinga), bertato, dan memakai perhiasan (potongan rambut 3,2,1)
- Semua peserta didik dilarang memakai topi selain topi sekolah yang telah ditetapkan dan digunakan secara pantas pada saat mengikuti upacara bendera dan kegiatan lain yang sudah ditentukan.
- Peserta didik dilarang memakai atribut selain yang sudah ditentukan oleh sekolah.
Pasal 5
- Peserta didik wajib melaksanakan program 7K yaitu : keamanan, ketertiban, kedisiplinan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, dan kenyamanan.
- Petugas piket kebersihan kelas bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas.
- Peserta didik dilarang melakukan corat-coret dan atau merusak fasilitas sekolah dalam bentuk apa pun.
- Peserta didik dilarang membuang sampah sekecil apa pun kecuali di tempat sampah.
- Peserta didik wajib melaksanakan dan menyukseskan program Adi Wiyata.
Pasal 6
Peserta didik dilarang membawa bendera atau perlengkapan yang dapat merongrong ketahanan sekolah, seperti buku, gambar, dan majalah yang asusila, senjata tajam, minuman keras, obat-obat terlarang dan sejenisnya.
Pasal 7
Peserta didik dilarang mengaktifkan telepon genggam/HP dan alat komunikasi lain serta alat pemutar musik saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, kecuali ada tugas dari guru untuk menggunakan HP.
BAB IV
KEHADIRAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH DALAM MENGIKUTI KEGIATAN BELAJAR
Pasal 8
- Sebelum pukul 07.00 WIB semua peserta didik harus sudah hadir di sekolah dan gerbang sekolah segera ditutup.
- Peserta didik yang terlambat datang ke sekolah setelah gerbang ditutup tidak diperkenankan mengikuti KBM jam pertama dan diberi pembinaan berupa sanksi yang mendidik.
- Peserta didik yang karena satu dan lain hal tidak dapat mengikuti pelajaran tertentu, harus minta izin kepada guru yang bersangkutan dan atau guru piket.
- Selama berlangsungnya pembelajaran, peserta didik dilarang menemui tamu kecuali seizin guru piket.
- Peserta didik yang tidak hadir 4 kali tanpa keterangan secara berturut-turut, orang tuanya atau walinya diberi tahu ketidakhadirannya.
- Peserta didik yang membawa sepeda motor diharuskan parkir di tempat parkir SMA N 1 Karangkobar dan melengkapi komponen sepeda motor yang standar (sesuai aturan).
BAB V
PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 9
- Sebelum bel tanda mulai pelajaran pertama, kelas sudah harus bersih dan peralatan/perlengkapan kegiatan belajar mengajar ( KBM ) sudah siap.
- Kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan efektif.
- Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa bersama menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
- Pada pukul 07.00 s.d. 07.15 KBM dilaksanakan kegiatan literasi misalnya tadarus Alquran atau membaca buku
BAB VI
UPACARA BENDERA
Pasal 10
- Semua peserta didik wajib mengikuti upacara bendera yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Setiap mengikuti upacara bendera, peserta didik wajib memakai pakaian seragam dan atribut yang telah ditentukan.
- Upacara bendera harus diikuti dengan tertib dan hikmat sebagai sarana pembiasaan kedisiplinan.
BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
- Semua peserta didik yang melanggar peraturan tata tertib dikenakan sanksi yang bersifat mendidik.
- Bentuk sanksi yang dikenakan kepada peserta didik yang melanggar peraturan tata tertib dituangkan dalam angka poin pelanggaran tata tertib peserta didik (Lampiran II)
- Semua peserta didik yang melanggar peraturan tata tertib mempunyai hak mengurangi/menghapus poin pelanggaran yang telah dilakukan (Lampiran III)
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib peserta didik ini akan diatur kemudian.
- Peraturan dan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.